Joomla TemplatesBest Web HostingBest Joomla Hosting
Bunga KUR Turun 2% PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 04 Mei 2010 04:08

Pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat menjadi 22% untuk kredit di bawah Rp 5 juta dan 14% persen untuk kredit di atas Rp 5 juta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.

"Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit atau Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers di situs Kementerian Keuangan, Selasa (4/5/2010).


Ia mengatakan, salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah ketentuan besarnya tingkat bunga kredit. Tingkat bunga kredit/margin pembiayaan untuk kredit sebesar Rp 5 juta ke bawah yang dalam PMK sebelumnya ditetapkan paling tinggi sebesar 24% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 22% per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan.


Sedangkan untuk kredit di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 500 juta, tingkat bunga kredit atau margin pembiayaan yang dikenakan yang tadinya sebesar paling tinggi 16% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 14% per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan.

"Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada setiap UMKM-K tersebut dapat digunakan baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi," ujarnya.

Selain itu, terdapat penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR secara langsung kepada UMKM-K dan atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing atau pola channeling.

Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PMK ini, tetap berpedoman pada PMK Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10/PMK.05/2009.

PMK ini mulai berlaku sejak tanggal12 Februari 2010 yaitu satu bulan sejak Addendum II Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit atau Pembiayaan Kepada UMKM-Koperasi ditandatangani.

sumber: Detik.com

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

LAST_UPDATED2